Istri Novel Beberkan Enam Kebohongan Budi Waseso

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangguhkan penahanannya usai mendapatkan jaminan dari lima pimpinan KPK. Novel pun kini bisa kembali ke kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meski sudah dilepas Bareskrim Polri, tak lantas menghentikan protes dari istri Novel, Rina Emilda.

Dalam update petisi di situs Change.org, Rina menuliskan kekecewaanya atas langkah yang dilakukan Bareskrim, khususnya kepada Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

Dalam petisi itu, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang mengalir melalui petisi yang dibuatnya.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Terima kasih sudah berikan dukungan pada petisi saya. Semoga suara kita semua didengar. Di bawah ini sebuah update yang saya terima dari kawan-kawan kuasa hukum. Tolong disebar ya!" tulis Rina dalam petisinya yang diunggah 2 Mei 2015.

Berdasarkan informasi kuasa hukum Novel, Rina menerima enam kebohongan Polisi dalam drama penangkapan Novel. Bahkan Rina juga mengalamatkan kebohongan itu kepada Budi Waseso.

Apa saja kebohongan Polisi terutama Komjen Budi Waseso? Berikut enam poinnya:

1. "Kami menelpon pengacara Novel Baswedan tapi tidak ada tanggapan".

Fakta: Sejak jam 02.30 pagi (Jumat 1 Mei 2015) Tim Kuasa Hukum di Bareskrim, tapi tidak diberi akses, tidak diberitahu lokasi Novel.

2. "Tidak ada penahanan. Yang ada "penangkapan" selama 1x24 jam.

Fakta: Ada penahanan. Bahkan sejak kemarin (Jumat 1 Mei 2015) surat penahanan sudah ada. Lewat media, surat telah diperlihatkan.

3. Sebanyak 25 lawyer ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu.

Fakta: Tidak ada lawyer yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi. Posisi lawyer menolak rekonstruksi karena sewaktu kejadian Novel tidak ada.

4. Penyidik sampaikan rekonstruksi jam 9 pagi (Sabtu 2 Mei 2015).

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Fakta: Rekonstruksi telah akan dilakukan malam pada 1 Mei tapi batal karena hujan.

5. Novel punya 4 Rumah Mewah di Kelapa Gading.

Fakta: Novel Baswedan hanya punya 1 rumah, 105 meter persegi, muat 1 mobil di garasi, jalan sempit. Beli seharga Rp385 juta, total plus bangun Rp600 juta.

6. Novel ditangkap karena mangkir dua kali pemeriksaan.

Fakta: Novel tidak hadir karena perintah pimpinan dan tugas di KPK. Ada surat Pimpinan KPK ke Mabes Polri.

Diketahui sebelumnya, meyakini sang suami tak bersalah, Rina kemudian menuliskan petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua KPK Tafiequrachman Ruki, untuk membebaskan sang suami. Petisi itu juga dilengkapi dengan tanda pagar, #BebaskanNovel, #BebaskanSuamiSaya, #SupportNovel.

Hentikan Kasus Novel, Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Intervensi
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016