Fahri Hamzah Komentari Penangkapan Novel Bawesdan

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari, lebih santun jika dibandingkan dengan yang dilakukan KPK.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Penyesatan yang mengatakan penangkapan Novel arogan, kasar dan lain-lain," kata Fahri kepada
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
VIVA.co.id , MInggu, 3 Mei 2015.


Fahri membandingkan, penangkapan Novel di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, melalui video yang dimuat salah satu media, Fahri menilai penangkapan itu sangat santun.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, membandingkan dengan cara KPK menangkap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.


Dia mengatakan, penangkapan Amran diwarnai kekerasan dan Amran diseret-seret. "Penangkapan Bupati Buol oleh KPK mana yang lebih beradab?" kata Fahri sembari menunjukkan video penangkapan itu.


Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat 1 Mei 2015 tengah malam. Melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel akhirnya digiring ke Bareskrim.


penangkapan  itu, lantaran Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.


Peristiwa yang dialamatkan ke Novel,  terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, pada tanggal 18 Februari 2004. Pelapor adalah Yogi Hariyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya