Busyro Muqoddas: Novel Bukan Tipe Pengekor dan Penjilat

Pimpinan KPK Bahas Isu Perpecahan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korusi (KPK), Novel Baswedan akhirnya dapat pulang ke kediamannya, setelah Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004 lalu tersebut. Tak tanggung-tanggung, penangguhan penahanan Novel langsung dijamin oleh lima orang pimpinan KPK aktif.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Lantas, bagaimanakah sosok Novel yang termasuk penyidik senior di mata atasannya?

Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, dia mengenal sosok Novel selama hampir empat tahun lebih. "Saya mengenali dia sebagai sosok penyidik yang teliti, detil, komprehensif dalam bekerja dengan team work yang bagus walaupun berganti-ganti anggota satgasnya," kata Busyro saat berbincang dengan VIVA.co.id, Minggu, 3 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Selain itu, Busyro juga mengenal Novel sebagai sosok yang disiplin, mempunyai tanggung jawab yang tinggi, serta mempunyai loyalitas pada nilai dasar budaya organisasi.

Busyro juga menyebut Novel sebagai sosok yang kritis pada organisasi. Bahkan, dia mengaku pernah dikritik oleh Novel yang notabene adalah bawahannya. "Dia bukan tipe pengekor, apalagi penjilat atasan. Bahkan kritis dalam kesantunan. Saya beberapa kali dikritiknya tetapi dengan santun dan memberikan solusi," ujar Busyro.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Di luar itu, Busyro juga melihat Novel sebagai sosok yang taat dalam beribadah. Novel bahkan tetap santun meski dia dijemput untuk ditangkap, bahkan sempat diikat tangannya memakai tali saat akan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Saya khawatir saja, doa orang sejenis ini memenuhi syarat dikabulkan segera. Tetapi dia humble, walaupun diperlakukan semena-mena," kata Busyro.

Sebelumnya, Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum dengan penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel akhirnya digiring ke Bareskrim.

Surat itu muncul, lantaran Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Surat itu memerintahkan Novel, untuk segera diperiksa karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Kasus yang dituduhkan terhadap Novel ini terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya