KontraS: Kasus Novel Baswedan Manipulatif

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id -Komisi untuk Orang Hilang da Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, polisi sengaja mendiamkan dugaan kasus yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, hal itu sengaja dilakukan untuk dipakai jika dibutuhkan sebagai tekanan kepada KPK. "Kasus tersebut bukan kasus yang layak disebut sebagai sebuah kasus Hukum," ujarnya ketika dihubungi VIVA.co.id, Sabtu malam, 2 Mei 2015.

Haris menjelaskan, dalam dua hari terakhir bisa dilihat banyak proses hukum Novel yang manipulatif, mulai dari penyitaan barang-barang keluarga Novel, penggeledahan rumah Novel, serta upaya bantuan hukum dari kuasa hukum Novel dipersulit.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tak hanya itu, kejanggalan juga terjadi karena polisi memaksa Novel untuk melakukan rekonstruksi. Padahal belum ada pemeriksaan. "Semua dipaksakan saja, tidak layak disebut sebagai sebuah kasus. Sudah sepatutnya kasusnya di SP3," ujarnya menambahkan.

Ia menyatakan, jika kasus Novel dilanjutkan, KontraS dan tim kuasa hukum tidak takut. Pasalnya, banyak kesalahan prosedur hukum yang dilakukan kepolisian. "Rumah Novel dibilang empat, itu kan pembohongan publik. Rumah yang mana? Disuruh menyebutkan dimana saja tidak bisa."

Hentikan Kasus Novel, Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Intervensi

(mus)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016