Kronologi Rekonstruksi Paksa Novel Baswedan di Bengkulu

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan membeberkan kronologi rekonstruksi yang dijalani oleh kliennya, setelah ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari. Sore harinya, Novel langsung dibawa penyidik Bareskrim Polri ke Bengkulu tanpa didampingi kuasa hukum.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Penyidik senior KPK itu ditahan Bareskim Polri terkait dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung Walet di Bengkulu pada 2004 silam. Namun banyak pihak yang mengganggap penangkapan ini buntut dari perseturuan KPK dan Polri.

Berikut penjelasan kronologi rekonstruksi kasus Novel Baswedan versi kuasa hukum yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 2 Mei 2015:

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Pukul 16.15 WIB, rombongan berangkat dari Brimob lewat bandara Pondok Cabe. Rombongan menggunakan pesawat khusus milik Polri. Sejak masih di Mako Brimob Kelapa Dua Novel sudah menolak berangkat ke Bengkulu sebelum penyidik menghubungi pengacara. Penyidik diperintahkan untuk memaksa hingga mengangkat badan Novel. Akhirnya Novel ‘mengalah' dengan cara mengikuti rombongan penyidik ke Bengkulu.

Kemudian pukul 19.30 WIB, rombongan tiba di Bengkulu, langsung menginap di Bandara Fatmawati. Penyidik akan melakukan rekonstruksi pada malam itu juga. Namun Novel menolak untuk mengikuti rekonstruksi sebelum penyidik menghubungi pengacara.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

"Jika penyidik akan melakukan rekonstruksi, silakan saja. Tapi saya tidak mau terlibat, sebelum pengacara dihubungi," kata Kuasa Hukum Novel, Haris Azhar menirukan kliennya

Penyidik kemudian menghubungi Polda Bengkulu agar menyiapkan pengacara, bisa dari Binkum Polda atau pengacara professional. Kemudian datang seorang pengacara bernama Hanafi. Di hadapan penyidik, Novel mengatakan bahwa dia tidak menunjuk Hanafi sebagai pengacaranya, baik secara lisan maupun tertulis.

"Saya sudah punya pengacara yang saya tunjuk," ujar Haris kembali menirukan Novel.

Namun sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik akhirnya menghubungi Moh Isnur pengacara Novel dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). Sementara itu, Novel diminta menghubungi KPK untuk menginformasikan rekonstruksi yang akan dilakukan pada esok pagi harinya.

Pada Sabtu, 2 Mei 2015, tim Kuasa Hukum Novel Baswedan tiga orang datang ke Bengkulu. Setelah berkoordinasi dengan Novel maka disampaikan keberatan kepada penyidik terhadap rencana melakukan rekonstruksi setidaknya dengan tiga alasan.

Pertama, rencana pemindahan Novel ke Bengkulu tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada Kuasa Hukum dan rencana rekonstruksi tidak diinformasikan sejak awal kepada Kuasa Hukum. Penasehat Hukum mendapat informasi bahwa Novel berada di Bengkulu dan rekonstruksi akan dilakukan pada malam hari, sehingga proses ini dinilai tidak patut.

Kedua
, rekonstruksi dilakukan untuk mengkonfirmasi keadaan sebenarnya dilapangan dengan  keterangan di BAP yang berkaitan dengan materi perkara. Dalam perkara ini, NB tidak pernah diperiksa dan memberikan keterangan di BAP terkait peristiwa yang dituduhkan. Pada BAP pada tanggal 1 Mei pukul 02.00-05.00, Novel menolak diperiksa karena tidak didampingi pengacara.

Ketiga, telah ada perintah dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti bahwa tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan, sementara penyidik mengatakan alasan penahanan adalah karena perintah atasan. Akan tetapi nyatanya sampai dengan Sabtu, 2 Mei 2015 masih ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan dengan jaminan oleh ketua KPK. Karenanya kuasa hukum meminta agar persoalan perintah tersebut diselesaikan oleh kepolisian sendiri, tanpa melibatkan dan mengorbankan kliennya.

"Pukul 11.30 WIB para penyidik melakukan rekonstruksi di Pantai Panjang, tanpa Novel," terang aktivis KontraS ini. Sekitar pukul 12.15 WIB, rombongan meninggalkan lokasi tersebut .

Menurut Novel, itu hak dan otoritasnya penyidik. Tapi pada pendiriannya, dia punya hak menolak terlibat rekonstruksi dan penolakan tersebut dimuat dalam Berita Acara dan didampingi pengacara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya