Cerita Tamu Tengah Malam Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akhirnya batal ditahan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan tahun 2004 silam. Pimpinan KPK telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menangguhkan penahanan Novel. Lima pimpinan KPK sebagai jaminannya.

Usai dilepaskan Bareskrim Polri, Sabtu sore, 2 Mei 2015, Novel langsung menuju gedung KPK dan memberikan keterangan pers, didampingi Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Novel membeberkan penangkapan yang dilakukan penyidik Polri Jumat tengah malam.

Novel menuturkan, penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumahnya yang beralamat di Jalan Deposito T No 8 RT03/10 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB. Kala itu, penyidik datang bersama Ketua RT setempat, Wisnu.

"Sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang sedang istirahat karena larut malam, saya membukakan pintu dan mempersilahkan duduk," kata Novel di Gedung KPK.

Mantan perwira menengah Polri itu langsung mempertanyakan maksud kedatangan penyidik Polri ke rumahnya tengah malam. Salah seorang penyidik menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah Novel dalam rangka penangkapan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat pencuri burung walet di Bengkulu tahun 2004.

"Sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu. Saya kira cuma itu, untuk detailnya penasehat hukum yang akan menyampaikan," tutur dia.

Novel langsung dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Dia mengaku menolak diperiksa karena pada saat itu tidak didampingi penasehat hukum, tapi penyidik tetap menanyakan hal-hal yang bersifat formal. Karena tetap menolak diperiksa, penyidik Bareskrim berencana memindahkan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Karena urgensinya tidak ada untuk dipindah tempat pemeriksaan, maka dilakukan penahanan terhadap saya," ujar Novel.

Jumat sore, penyidik tiba-tiba membawanya keluar dari Mako Brimob. Menurut informasi yang dia terima, penyidik akan membawanya ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Saya memahami bisa jadi penyidik punya keperluan itu. Saya meminta agar penasehat hukum dihubungi, karena apa, rekonstruksi haruslah didampingi penasehat hukum, sehingga lebih tepat hal itu berjalan," papar dia.

"Tapi tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga penasehat hukum baru datang pagi harinya," imbuh Novel.

Sebelumnya penasehat hukum Novel menolak rekonstruksi lantaran kliennya belum dilakukan pemeriksaan. Penasehat hukum juga menolak reka ulang dan meminta kepolisian untuk menaati perintah Presiden Joko Widodo untuk segera membebaskan Novel.

Kepolisian akhirnya memutuskan untuk melakukan reka ulang kejadian tanpa kehadiran Novel Baswedan.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016