Kabareskrim Sarankan Novel Tempuh Praperadilan

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso menyarankan Novel Baswedan menempuh jalur praperadilan terkait penangkapan yang menimpanya. Menurut Budi, penyidik KPK itu bukan siapa-siapa dibanding Djoko Susilo.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
"Dulu saat DS (Djoko Susilo) ditahan, kami tidak minta penangguhan penahanan dan segala macam," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, di kantornya, di Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Djoko Susilo merupakan mantan petinggi polri yang divonis bersalah atas kasus korupsi korupsi simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Novel sendiri merupakan salah satu satgas yang ditugskan KPK dalam menyelidiki kasus yang menimpa Djoko Susilo.

"Pak DS (Djoko Susilo) ini polisi bintang dua, Novel ini loh, Kompol saja. Dia bisa kesana (KPK) itu karena polisi loh. Dia kalau nggak dari sini, tak jadi apa-apa. Jadi kenapa harus dibesar-besarkan, luar biasa," paparnya.

Budi memberi saran kepada Novel, untuk mengajukan praperadilan agar kasusnya lebih terbuka. "Praperadilan lebih bagus, jadi jangan lebay. Belum apa-apa sudah takut, gagah gitu loh, (kayak) waktu nangkap yang lain-lain," paparnya.

Diketahui, Novel Baswedan diduga sebagai pelaku penganiaan terhadap salah seorang terpidana pencurian sarang burung Walet di Bungkulu tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu.

Presiden Jokowi Bisa Saja Deponering Kasus Novel Baswedan
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016