Insiden Limun, Ada Indikasi Penembakan Tak Prosedural

Kantor Polsek Limun, Jambi
Sumber :
  • Viva.co.id/Ramond

VIVA.co.id – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Polri telah membentuk tim investigasi terkait insiden penembakan oknum kepolisian Polsek Limun di Sarolangun, Jambi. Insiden penembakan ini berujung pembakaran Mapolsek Limun.

Bentrokan Warga dengan Polisi, Kapolres Karo Dicopot

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tangan guna melakukan penyelidikan. Ketua Tim Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan mengatakan, ada indikasi penembakan yang dilakukan Brigadir S terhadap Edwar tak prosedural.

“Kami (Kompolnas) sudah meminta keterangan tersangka (Brigadir S), kenapa sampai terjadi penembakan. Kami memberikan penilaian, memang ada indikasi anggota ini melakukan tindakan tidak sesuai prosedur,” ungkap Edi di Sarolangun, Rabu, 29 April 2015.

Soal Bentrok Makassar, Mendagri: Jangan Dikit-dikit Bunuh

Selain itu, Kompolnas telah memberikan rekomendasi agar Brigadir S diperiksa psikologisnya. Sebab, berdasarkan pengaduan, Brigadir S diketahui sudah melakukan penembakan sebanyak 12 kali.

“Karena sudah sering melakukan penembakan, jadi kami rekomendasikan untuk tes psikologis,” kata Edi menambahkan.

Selisih Tapal Batas, Kampung di Sumatera Barat Bentrok

Sesuai prosedur, sebelum melakukan penembakan, polisi harus melakukan penembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas.

“Namun demikian, ada kesalahan dan itu juga terjadi pada malam hari. Mungkin itu untuk melumpuhkan karena malam hari, kita tidak tahu bagaimana situasinya, akhirnya kena bagian kepalanya.”

Sebelumnya, warga membakar Mapolsek Limun. Pembakaran ini dipicu meninggalnya Edwar, pemuda 18 tahun, warga Pulau Aro, Kecamatan Pelawan. Edwar meninggal usai ditembak oleh aparat kepolisian di Limun saat digelar operasi narkoba di wilayah itu pada Jumat malam, 24 April 2015. Kematian Edwar memicu ratusan warga Pulau Aro menggeruduk Mapolsek Limun hingga membakarnya bersama rumah dinas Kapolsek pada Sabtu, 25 April 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya