Residivis Perampok Berjimat Tapi Tetap Mempan Peluru

Residivis Perampok Ini Sudah Pakai Azimat tapi Tetap Tak Sakti
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
- Seorang perampok ditembak aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kaki kanannya tertembus timah panas dari senjata Polisi yang membekuknya.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Tersangka perampok itu adalah Moch Ali Muhtarom, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Menurut Polisi, dia adalah residivis alias penjahat kambuhan yang berulang kali masuk-keluar bui karena kasus pencurian sepeda motor dan penjambretan.
Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi


Muhtarom mengaku kian percaya diri untuk merampok atau menjambret setelah bebas dari penjara pada tahun 2011. Soalnya setelah itu dia beraksi berbekal sebuah azimat atau benda yang diyakini mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya.


Azimat itu berupa kain kafan berwarna putih dengan rajah aksara Arab. Muhtarom mendapatkannya dari seorang kiai di Lumajang, Jawa Timur, pada tahun 2011.


Dia mengenakan azimat itu seperti menggunakan sabuk di pinggangnya setiap beraksi merampok atau menjambret. Benda itu belum benar-benar teruji kesaktiannya sampai dia didor oleh polisi, kemarin.


Muhtarom baru menyadari azimat itu tak berguna untuk melindunginya. Tapi dia berkilah bahwa azimat itu untuk merampok, melainkan sebagai benda untuk keselamatan. “Saya mintanya azimat keselamatan, bukan azimat untuk merampok," katanya saat digelandang ke Markas Polres Kabupaten Malang, Selasa, 28 April 2015.


Empat aksi kejahatan


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka Muhtarom ditangkap setelah meloloskan empat kali aksi pencurian dan penjambretan sepanjang tahun 2015.


Aksi pencurian pertamanya berlangsung di salah satu rumah warga di Sumbermanjing Wetan. Saat itu tersangka beraksi dengan seorang kawannya. “Waktu masuk rumahnya sepi, wanita pemilik rumah kami ikat kemudian kami ambil gelang dan cincin," kata tersangka.


Setelah keluar dengan membawa hasil jarahan, tersangka berniat menjual cincin dan gelang hasil curian. Tapi pedagang emas di pasar menolak membeli karena ternyata emas palsu.


Dia melanjutkan aksi kedua, yakni menjambret tas seorang wanita. Tersangka bertugas sebagai joki dan seorang rekannya bertugas merampas tas korban. Aksi ketiga berlanjut. Kali ini sasarannya lebih besar, yaitu sepeda motor milik tetangganya. Aksi keempat ialah menjambret pengendara motor pada bulan lalu.


Semua pendapatan dari hasil penjambretan dan perampokan itu digunakan untuk, di antaranya, membayar cicilan sepeda motor. “Ini masih kredit," katanya sambil menunjuk pada motor yang kini disita polisi. Motor itu digunakan tersangka untuk menjambret.


Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP. “Berkasnya kami pisah, ada dua pasal, untuk pencurian motor dan penjambretan tersangka dikenai pasal 365 dan 363," kata Wahyu Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya