Jokowi: Tuduhan Suap Hakim Seharusnya Diungkap Sejak Lama

Presiden Bertemu Menlu dan Dubes Indonesia Untuk Brazil di Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas protes keras yang dilakukan oleh bekas pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Muhammad Rifan. Rifan menuding para hakim yang memvonis duo Bali Nine itu melakukan pemerasan terhadap mereka.

"Mestinya hal-hal seperti itu diungkapkan sekian tahun lalu," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 27 April 2015.

Ketika ditanya mengenai apa yang akan dilakukan Jokowi mengenai kesaksian itu, Jokowi tidak terlalu mempersoalkan.

"Ya jawaban saya itu, kenapa tidak disampaikan dulu, saat peristiwa itu terjadi. Misalnya (terjadi) lho ya. Betul nggak," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Rifan mengatakan para hakim meminta lebih dari 130.000 dollar AS atau Rp1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun. Namun kesepakatan itu, lanjut Rifan, batal setelah para hakim menyebut ada perintah dari pejabat pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati.

Tampaknya itu dianggap hanya dalih untuk memperbesar permintaan uang. Para hakim, kata Rifan, meminta uang dalam jumlah lebih besar lagi yang tidak dapat dipenuhinya.

Korupsi para hakim yang mengadili duo Bali Nine itu, diungkap dalam investigasi yang dilakukan Fairfax Media.

Rifan mengatakan telah mengungkap semua data dan bukti kepada Komisi
Yudisial (KY), agar mereka menyelidiki tuduhan korupsi
terhadap para hakim, yang terlibat dalam proses pengadilan Chan dan
Sukumaran.

"Kami bertemu berkali-kali dengan para hakim. Kami berbicara tentang berapa lama masa hukuman. Walau dilarang antara pengacara dan hakim, tapi ini kenyataannya," kata Rifan.

Rifan mengatakan hakim menawarkan hukuman 20 tahun penjara, dengan bayaran lebih dari Rp1 miliar. Tapi saat negosiasi, hakim setuju masa hukuman kurang dari 20 tahun.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Jadi kami telah sepakat dengan jumlah itu," ucapnya.

Hanya sepekan sebelum vonis dijatuhkan, hakim membatalkan kesepakatan dengan dalih ada perintah dari kejaksaan agung dan pengadilan tinggi, untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Chan dan Sukumaran.

"Setelah adanya intervensi itu, hakim mulai meminta lebih banyak uang. Mereka mengatakan risikonya terlalu besar bagi mereka, sehingga satu miliar rupiah tidak cukup," kata Rifan. (ren)

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016