Mendagri: Mau 1.000 Sekjen PBB, Eksekusi Mati Tetap Jalan

Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tak bisa melarang negara-negara asing termasuk Prancis dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bereaksi atas hukuman mati di Indonesia.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Namun, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak menggubris desakan, bahkan ancaman yang dilontarkan demi membebaskan para terpidana mati.

"Silakan saja. Mau 1.000 negara (mengancam dan berupaya membebaskan) silakan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin, 27 April 2015.

Tjahjo menegaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat di bidang politik punya hak untuk melaksanakan undang-undangnya. Kebijakan itu juga sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda di tengah kondisi darurat narkoba yang tengah dialami negara.

"Mau 1.000 Sekjen PBB, Pak Jokowi tetap pada prinsipnya," kata mantan Sekjen PDIP itu.

Tjahjo mengemukakan Presiden juga mempunyai keputusan hukum yang berdasar oleh pengadilan, dan oleh hakim. Selain itu juga sudah terbukti secara fakta hukum. Karenanya, hukuman mati tersebut harus segera diproses dan tidak bisa dibatalkan.

Presiden Jokowi dalam beberapa kali kesempatan menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkotika di Indonesia tidak akan dikompromikan.

Menurutnya, vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba merupakan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman mati dan pelaksanaannya adalah bagian dari kedaulatan bangsa Indonesia.

Salah satu terpidana mati adalah warga Prancis, Sergei Areski Atlaoui. Dia bersama delapan orang rekannya membuat pabrik narkoba di Serang dan menjadi pabrik terbesar nomor tiga di dunia. Polri mulai mengendus pabrik ini pada akhir 2005 silam.

Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Pabrik ini disebut-sebut sebagai pabrik terbesar ketiga di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina.

Sebelumnya, pada Sabtu, 25 April 2015 notifikasi sudah diberikan saat perwakilan negara para terpidana hadir di Nusakambangan. Maka berdasarkan ketentuan eksekusi paling cepat dilakukan pada 28 April 2015 atau tiga hari setelah notifikasi diberikan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung memang belum mengonfirmasi secara resmi, kapan eksekusi gelombang kedua akan dilakukan terhadap sepuluh terpidana, antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis), Okwudili Oyatanzel (WN Prancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).

Namun, Kejaksaan Agung pada Senin, 27 April 2015, memberikan keterangannya bahwa terpidana mati Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis, batal diikutkan dalam eksekusi mati tahap dua yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Alasan dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena dia mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden (keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Bukan karena ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari Pemerintah Prancis terhadap Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei. (ase)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016