Terpidana Mati Rodrigo Akan Ajukan PK

Rodrigo Gularte terpidana mati asal warga Brasil Brazil
Sumber :
  • REUTERS/Handout via Reuters

VIVA.co.id - Eksekusi mati Rodrigo Gularte, warga Brasil yang diduga sakit jiwa, terus ditentang keras oleh Tim Advokasi Peduli Orang dengan Gangguan Jiwa bersama dengan LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

Kuasa Hukum Rodrigo Gularte, Alex Argo Hernowo, yang juga anggota KontraS mengatakan, ekskusi mati itu harus segera mungkin untuk dihentikan.

"Permintaan ini, didasari pada adanya upaya hukum permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang akan ditempuh rencananya besok (Senin 27 April 2015) oleh Rodrigo Gularte bersama keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum," ujar Alex di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu 26 April 2015

Menurutnya, bukti baru (novum) yang terdiri dari 22 bukti juga sudah disiapkan. Hal ini, terkait dengan keterangan kondisi Rodrigo yang mengalami gangguan jiwa sejak 1982 dan hingga pada 11 Februari 2015, dari hasilĀ  keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

"Rodrigo didiagnosis dengan Skizofrenia Paranoid dan DD, yaitu Gangguan Bipoler dengan ciri psikotik. Kondisi kejiwaan Rodrigo ini tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat pertama hingga inkracht," katanya

Sehingga, lanjut Alex, kualifikasi novum, atau terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masing-masing berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan.

"Ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP sudahlah terpenuhi. Juga berdasarkan Pasal 8 dari the United Nations Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty (1984) menegaskan bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan apabila prosedur hukum masih berjalan, baik di pengadilan maupun pengajuan grasi," ujarnya

Alex melanjutkan, dengan adanya novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali oleh Rodrigo, pihak kejaksaan tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi.

"Tentu saja, ini amat dekat dengan penafsiran dari Pasal 6(4) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1966) yang menegaskan bahwa pengampunan dan penggantian hukuman mati harus dapat diberikan pada semua kasus," kata Alex

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dalam situasi kesehatan Rodrigo Gularte, Alex menambahkan, instrumen HAM internasional ini yang memperkaya keberadaan dari Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Hak Atas Hidup.

"Turut juga menegaskan bahwa tetap melanjutkan praktik hukuman mati tidak boleh dilakukan kepada individu terpidana yang mengalami gangguan mental (Pasal 3). Selain itu, dengan adanya novum yang akan diajukan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana, maka akibat hukum yang timbul adalah Rodrigo tidak dapat dikenakan pidana," ujarnya

Dengan begitu, kata Alex, Presiden Jokowi harus memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menghentikan rencana eksekusi terpidana Rodrigo Gularte, dengan pertimbangan kondisi kejiwaan berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh para ahli.

"Di mana bukti baru (novum) harus menjadi pertimbangan utama penghentian eksekusi," jelasnya. (asp)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016