Aktivis Gelar Aksi Save Mary Jane

Save Mary Jane
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Puluhan massa dari berbagai organisasi perempuan dan buruh migran di antaranya Migrant Care dan LBH Jakarta, mendesak pembatalan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan menghapus hukuman.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Aksi damai ini dilakukan dengan cara membakar 1.000 lilin, membacakan puisi dan melakukan orasi politik secara bergantian dari sejumlah organisasi yang hadir.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Bandar besar narkoba di negeri ini justru selamat dari hukuman mati.

Kami minta Jokowi, berbesar hati untuk membebaskan korban kemiskinan, korban perdagangan manusia, dan korban kurir narkoba," ujar Sringatin dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JMBI) perwakilan Hongkong, Macau, di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu 26 April 2015.


Ia mengatakan, 278 TKIĀ  terancam hukuman mati, karenanya jika pemerintah bisa mengampuni Mary Jane, itu artinya sama dengan pemerintah menyelamatkan ratusan TKI tersebut dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Karenanya, ia mendesak pemerintah membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dan menghapuskan hukuman mati itu sendiri di Indonesia.


"Nyawa Mary Jane tersisa dua hari lagi untuk bisa diselamatkan. Menyelamatkan Mary Jane, sama dengan menyelamatkan dua anak Mary Jane yang masih balita," ujarnya.


Mary Jane saat ini sudah berada di Lapas Nusakambangan dan menempati sel isolasi. Mary Jane dihukum mati, saat membawa 2,6 kg heroin dari Filipina ke Indonesia lewat Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.


Sebelumnya, Mary Jane mengajukan PK kedua, karena mengklaim memiliki novum baru. Namun, nampaknya PK kedua tersebut tak akan banyak membantu, karena kuat akan ditolak. Hal itu, sesuai dengan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan PK hanyalah satu kali saja.


Sementara itu, Sabtu 25 April 2015 kemarin, notifikasi sudah diberikan saat perwakilan negara para terpidana hadir di Nusakambangan. Maka berdasarkan ketentuan, eksekusi paling cepat dilakukan pada 28 April 2015, atau tiga hari setelah notifikasi diberikan.


Namun, hingga detik ini, Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi, kapan eksekusi gelombang kedua akan dilakukan terhadap 10 terpidana, antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis), Okwudili Oyatanzel (WN Prancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).


(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya