Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id -
Nenek Asyani dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang, 26 April 2015. Asyani berniat meminta bantuan hukum terkait vonis yang diterimanya dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
Menurut kuasa hukum, Supriyono, Asyani tak hanya ingin meminta bantuan hukum. Asyani juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Kadek Dedi Arcana, yang memvonisnya ke Komisi Yudisial.
Baca Juga :
Mahasiswi Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap
Menurut kuasa hukum, Supriyono, Asyani tak hanya ingin meminta bantuan hukum. Asyani juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Kadek Dedi Arcana, yang memvonisnya ke Komisi Yudisial.
Asyani merasa keberatan atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Dia meminta agar dibebaskan karena tidak bersalah.
Sementara itu, Ketua LBH Jakarta, Feby Yonesta meragukan vonis yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Situbondo terhadap nenek Asyani. Feby menilai, asyani merupakan tumbal dari pelaku yang seharusnya bertanggung jawab.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memutuskan terdakwa nenek Asyani bersalah dengan pidana satu tahun penjara, masa percobaan 15 bulan tidak melakukan tindak pidana dan denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Asyani langsung menyatakan banding.
Yoga Kuspratomo
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Asyani merasa keberatan atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Dia meminta agar dibebaskan karena tidak bersalah.