Catatan PKS soal Perppu Pimpinan KPK

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Keputusan bulat dicapai untuk menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Sehingga, pasca Perppu ini diterima, maka akan langsung direvisi.

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Fraksi PKS, yang dibacakan oleh Al Muzammil Yusuf, sepakat dengan Perppu KPK dan setelahnya harus direvisi.

Catatan penting PKS, kata Muzammil adalah soal Komite Etik. "Komite Etik permanen dan melekat sehingga bisa mengawasi KPK. Bukan ad hoc yang dibentuk pimpinan KPK," kata Muzammil, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis, 23 April 2015.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

Fraksi PKS menilai, kalau Komite Etik dibentuk ad hoc, maka bisa terjadi tawar-menawar antar pimpinan. Sehingga, tidak independen lagi dalam mengawasi KPK.

"Bukan hanya semangat, cepat dan keras pada tersangka korupsi, tapi juga pada diri sendiri. Itu baru berani adil itu hebat," katanya.

UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan, agar ada pasal yang mengatur bahwa komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri saat masa jabatannya, untuk menjadi pejabat publik.

"Dan dua tahun (tidak boleh menjadi pejabat publik) setelah menjadi pimpinan KPK. Sehingga tidak boleh ada pimpinan KPK menawarkan diri (menjadi pejabat publik)," kata Muzammil.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya