Ego Sektoral Lembaga Kehakiman Rugikan Rakyat

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyoroti kisruh antara tiga lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Abu Ubaida Bongkar Fakta Kegagalan Israel di Hari ke-200 Pembantaian Gaza

Menurut Gayus, kondisi tersebut akan merugikan masing-masing lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. "Hal-hal tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkesan masing-masing lembaga ingin memperebutkan kekuasaannya di lembaga kekuasaan kehakiman," kata Gayus dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 23 April 2015.

Gayus membeberkan, sejumlah ketidakharmonisan yang melibatkan MA, MK dan KY. Misalnya soal batas pengajuan Peninjauan Kembali (PK). MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 tentang PK, bahwa perkara pidana hanya dapat diajukan satu kali. Sementara, MK sebelumya memutuskan melalui putusannya nomor 34/Puu-X1/2013 bahwa pengajuan PK boleh lebih dari sekali.

Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran

"Pernah juga sengketa pengawasan yang akan dilakukan oleh KY terhadap hakim-hakim MK yang ditolak oleh MK yang kemudian disepakati dengan membentuk pengawasan dalam bentuk gabungan," ujar mantan Ketua Badan Kehormatan DPR tersebut.

Ia menambahkan, MA juga pernah menolak pengawasan oleh KY melalui uji materi ke MK. Bahkan, belakangan terjadi penolakan MA terhadap keikutsertaan KY dalam seleksi calon-calon hakim di tingkat pertama yang diajukan uji materi oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke MK.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Tugas dan kewenangan ketiga lembaga tersebut sudah diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 24, 24 A,24 B dan 24 C, yakni sebagai satu kesatuan kekuasaan kehakiman yang menjadi tujuan reformasi peradilan.

"Dasar pemikirannya adalah tidak ada kekuasaan negara dilaksanakan oleh satu lembaga saja," ujar mantan politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi adanya ego sektoral yang merasa lembaga yang satu lebih tinggi dari yang lain. Guru Besar Hukum Administrasi Negara tersebut menegaskan, fungsi pengawasan merupakan kunci terhadap kinerja unsur-unsur di dalam lembaga kekuasaan kehakiman.

"Ketentuan undang-undang yang merupakan turunan dari UUD 45 Pasal 24 tersebut haruslah ditaati dan dilaksanakan oleh ketiga lembaga kekuasaan kehakiman."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya