Bambang Widjojanto Ditahan di Mako Brimob

Bambang Widjojanto Memenuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2
- Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, menyatakan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 23 April 2015.

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

"Ditahan di Rutan Brimob," tutur Kombes Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2015.
Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW


Namun, belum ada keterangan resmi mengenai penahanan BW. Hingga saat ini, yang bersangkutan juga belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa menuju Rutan Brimob.


Bila benar hari ini BW ditahan, secara kebetulan penahanan dia dilakukan satu hari usai dilantiknya Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan menjadi Wakapolri.


Bambang datang ke Bareskrim sekitar pukul 12.39 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus mengarahkan saksi pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.


Pantauan VIVA.co.id, setidaknya ada tiga kendaraan yang akan mengiringi perjalanan Bambang ke Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di antaranya, Kijang Innova putih B 1597 BYP, mobil Toyota Avanza silver B 1979 NFI dan Innova hitam B 1478 SIL.


Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Januari 2015. Dalam kasus ini dilaporkan oleh Sugiarto Sabran ke Mabes Polri.


Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUPH tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya