Tersangka Gadai Fiktif Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Pegadaian di Cipete Raya, Jakarta Selatan dirampok
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Kepala Cabang Kantor Pegadaian Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rosdianawati (44) dijebloskan ke rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelum dijebloskan ke rutan, Rosdianawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus pegadaian fiktif, sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi, sejak pukul 09.00, Selasa 21 April 2015.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16.20, Rosdianawati kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju rutan Pondok Bambu. Dengan pengawalan petugas, tersangka yang mengenakan kerudung berwarna coklat hanya bisa tertunduk malu. Dia menolak berkomentar, saat ditanya wartawan seputar kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Ery Syarifah mengatakan, tersangka dalam aksinya mengeluarkan sejumlah barang berharga milik konsumen dari dalam kantor pegadaian. Barang itu kemudian digadaikan kembali dengan menggunakan identitas palsu. Modus korupsi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2014.

"Berdasarkan laporan auditor pegadaian, diketahui ada pengeluaran fiktif. Uang negara yang keluar tidak di imbangi dengan barang yang masuk. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 500 juta," katanya.

Usai auditor pegadaian menemukan adanya kasus pegadaian fiktif, kasusnya kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan selama 14 hari, Rosdianawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus gadai fiktif terbilang baru di Kota Bekasi. Tersangka mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai penanggung jawab pegadaian. Hasil kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk kepentungan pribadi. "Setelah barang bukti cukup, tersangka langsung kami bawa ke rutan Pondok Bambu, untuk menjalani masa penahanan," kat Ery.

Kejaksaan Negeri Bekasi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah tersangka ada yang membantu atau tidak saat melakukan kejahatan."Pengembangan untuk mencari kemungkinan tersangka baru masih terus kita lakukan," katanya.

Penyidik dari Kejari Bekasi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Pondok Bambu. Tersangka terancam UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, dengan masa hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Ratusan koperasi dibekukan

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga menyebut 30 persen koperasi di Indonesia telah dibekukan ditingkat nasional. Kini tersisa 206 ribu koperasi di tingkat nasional yang masih beroperasi dengan jumlah anggota mencapai 35 juta orang.

“Ada sekitar 400 koperasi di tingkat nsional yang dibekukan. Kami terus mendata jumlah dan identitas koperasi seperti berapa jumlah koperasi khusus wanita seperti yang ada di Malang,” kata Puspayoga di Malang.

Pemerintah Siapkan Pendaftaran Koperasi Sistem Online

Saat ini total ada 206 ribu koperasi yang aktif di tingkat nasional. Pemerintah memberikan dukungan dalam dari segi perlindungan hokum dan juga jaminan anggota yang akan terus bertambah. “Pada pelaku UKM saya dorog untuk berkoperasi juga,” katanya.

Korea Selatan.

Soal UKM, Indonesia Perlu Belajar dari Korea

Meski tengah perang dingin, tapi UKM Korea terbilang maju.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016