Bantu Terpidana Dapat Remisi, Sutan Dapat Rumah Mewah

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoeghana, diketahui pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan saat bermaksud mengikuti pilkada Gubernur Sumatera Utara.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti pilkada Gubernur Sumatera Utara. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Saleh Abdul Malik merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur. Jaksa menyebut bahwa Saleh memberikan rumah itu lantaran pernah dibantu Sutan untuk mendapat remisi saat dia menjalani masa tahanan.

"Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata Jaksa.

Jaksa menuturkan, rumah di Kota Medan itu dicari oleh rekan Sutan serta istri Sutan yang bernama Unung Rusyatie. Pada pencarian tersebut mereka kemudian mendapatkan rumah di Jalan Kenanga Raya No 87 Lingkungan I Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang kota Medan seluas 1.194,38 meter persegi milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

Dari hasil tawar menawar, akhirnya disepakati harga rumah tersebut adalah Rp2,4 miliar. Pembayaran atas rumah itu dilakukan Saleh dalam beberapa kali tahapan sebesar Rp1,750 miliar. Sisa pembayaran dilakukan Sutan melalui istrinya, Unung.

"Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa tersebut, kemudian Saleh Abdul Malik menggantinya secara tunai kepada terdakwa," kata Jaksa.

Setelah pembayaran lunas, sekitar bulan September 2013, Unung lantas menghubungi Ina Zahara. Unung meminta surat tanah untuk segera dilengkapi, dengan Syahrul Abdi Harahap sebagai penjual dan istri Sutan, Unung Rusyatie, sebagai pembeli sesuai surat kuasa. Namun surat kuasa tersebut yang bermaterai tertanggal 16 April 2012 itu sengaja dibuat tanggal mundur.

"Materai yang digunakan tertanggal 16 April 2012 berdasarkan hasil pengecekan dengan menggunakan alat laboratorium di Perum Peruri dan berdasarkan data base pada Peruri dicetak pada 12 November 2013 pukul 16:38:45, sehingga pada 16 April 2012 materai itu belum dicetak," ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

![vivamore="
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Baca Juga :"]
Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim

[/vivamore]
Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015