Mulai Hari Ini Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/David W Cerny
VIVA.co.id
DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang
- Mulai hari ini, Kamis 16 April 2015, larangan minimarket menjual minuman beralkohol yang berkadar di bawah 5 persen, efektif berlaku. Larangan ini sesuai dengan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dunia Usaha Usul Tata Niaga Minol Diatur Pusat
"Per 16 April akan diterapkan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai meresmikan pengoperasian K-Log Park Cibitung, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2015.

Rachmat mengklaim telah membicarakan aturan ini bersama dengan pengusaha minimarket. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan tersebut pada Januari 2015.
Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar

Penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket. Pemerintah pun telah memberikan waktu tiga bulan, dari terbitnya Permendag tersebut, kepada minimarket untuk "bersih-bersih" minuman beralkohol dari rak sajinya.

Selain melindungi kesehatan konsumen, Rachmat mengklaim minimarket sudah berada di pemukiman, serta dekat rumah ibadah dan sekolah. Ini membuat bir dan minuman sejenisnya lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama konsumen berusia di bawah 21 tahun.

Sementara itu, pengusaha ritel mengklaim siap menjalankan aturan pemerintah tersebut. Pihaknya pun telah membicarakan dengan pemasok bir. Mereka pun menjamin tak ada minuman beralkohol yang "mejeng" di rak display minuman di minimarket.

"Kami sudah siap melaksanakannya, bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak distributor," kata Pengurus DPP Asosiasi Perusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner, Satria Hamid, ketika dihubungi VIVA.co.id pada Rabu malam 15 April 2015.

Satria mengatakan lebih dari 20 ribu outlet minimarket yang merupakan anggota Aprindo siap untuk menjalankan aturan ini. Namun, dia mempertanyakan apakah minimarket di luar Aprindo, seperti toko kelontong, juga siap menjalankan aturan ini.

Sebenarnya, Satria menyayangkan keberadaan aturan ini. Pasalnya, keberadaan minuman beralkohol diperlukan di minimarket untuk memenuhi kebutuhan ekspatriat. Tak hanya itu, di daerah-daerah wisata seperti Bali, minuman beralkohol yang berkadar di bawah 5 persen ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan turis asing.

"Ini bukan masalah mabuk-mabukan, tapi gaya hidup. Sayang sekali kalau konsumen jadi sulit membelinya," kata dia. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya