Alasan Duo Bali Nine Gugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
- Dua terpidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah mendaftarkan permohonan judicial review Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 April 2015 lalu.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Dua warga negara Australia itu menguji norma terkaitĀ  wewenang presiden untuk memberikan grasi, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi. Permohonan tersebut diajukan bersama sejumlah lembaga seperti Kontras, Imparsial dan Inisiator Muda.
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk


Kuasa hukum terpidana Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan ini diajukan untuk memperjuangkan hak hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebagai manusia. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak grasi dua terpidana mati kasus narkoba itu.


"Perjuangan membela hak untuk hidup adalah perjuangan yang tak pernah ada habisnya," kata Todung di kantornya di SCBD, Jakarta, Rabu 15 April 2015.


Menurut Todung, permohonan ini bukan semata untuk kepentingan duo Bali

Nine, tapi juga untuk mendorong agar pemerintah menghapuskan hukuman

mati di Indonesia. "Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia harusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup," ujar dia.


Inti dari pengajuan judicial review tersebut, kata Todung,
pertama,
agar Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya.


Kedua,
keputusan Presiden seperti pemberian atau penolakan grasi disertai

dengan alasan yang jelas.


"Kami membuktikan bahwa Andrew dan Myuran sudah menjalani rehabilitasi. Kami tidak mengerti kenapa presiden tidak melihat perubahan-perubahan yang terjadi. Setidaknya presiden harus menjelaskan kenapa grasi ini ditolak," kata Todung

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya