Praperadilan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Gugur

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Hakim : Perbuatan Udar Pristono Kesalahan Administrasi
- Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

Dakwaan Banyak Tak Terbukti, Udar Pristono Divonis 5 Tahun

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendyani Effendi menyatakan, dengan adanya bukti pelimpahan berkas perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, maka praperadilan yang diajukan pemohon menjadi gugur.
Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar


"Pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur," kata Hakim Hendyani di PN Jakarta Selatan.


Hakim Hendyani tidak membacakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan Bhatoegana. Menurut hakim, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yakni "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".


"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ujar Hendrayani.


Usai dibacakan putusan pengguguran sidang praperadilan, kuasa hukum Udar Pristono mengaku kecewa. Mereka kecewa lantaran Hakim Hendrayani tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan dalam keputusannya.


"Hari ini kita berduka terhadap peradilan di Indonesia, orang-orang hukum haru berduka karena tempat dimana mencari keadilan saat ini tidak berlaku adil," ujar kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tahta Singarimbun.


Tonin menegaskan, keputusan Hakim Hendyani yang berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tidak sesuai dengan perkara Udar. "Pasal 82 ayat 1d untuk Pasal 77, sedangkan kasus Udar itu Pasal 95," ujar Tonin.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya