Fakta Perbudakan Anak Buah Kapal di Benjina

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengungkap berbagai temuan baru terkait kasus dugaan perbudakan di Kapal Pusaka Benjina Resource (PBR).

Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas

Mulai dari dugaan perdagangan manusia (human traffcing), tenaga kerja di bawah umur, hingga bius serta praktik kekerasan berupa sengatan aliran listrik dialami para anak buah kapal (ABK).

Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, menunjukan adanya beberapa bukti yang berpotensi adanya kasus penjualan manusia. Sebab, cara yang sama banyak terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) korban perdagangan.

"Mereka seperti TKI kita juga. Dibohongi. Mereka dikumpulkan di Mekong, terus dibawa ke Benjina, Maluku. Ini hasil wawancara dengan korban," ujarnya di kantornya, Senin, 13 April 2015.

Asep mengatakan, sebelum dibawa ke Benjina, para korban juga disuruh menandatangani surat kontrak kerja bodong. Tidak ada dasar jelas pada kontrak kerja tersebut.

Temuan lainnya, para korban juga diketahui berumur 19 sampai 20 tahun. "Kalau mereka datang empat sampai tiga tahun lalu, umur mereka masih 16 tahun ketika tiba di sini," tuturnya.

Lebih parah lagi, lanjut dia, setelah dikumpulkan dan menandatangani kontrak, para korban diduga dibius sebelum dibawa ke Benjina. "Mereka dibius, tidak tahu bagaimana caranya, tapi menurut para korban pas bangun sudah di kapal itu," ujarnya.

Asep mengungkapkan, para korban juga mengalami penganiayaan dalam bekerja. Biasanya, mereka dipukuli bila terlihat lelah atau ketiduran di saat kerja. Padahal, gaji yang diperoleh para ABK tidak sebanding dengan kinerjanya.

Cara keji lainnya, para budak juga dilarang sakit. "Kalau sakit mereka disetrum," tegasnya.

Asep menyayangkan mudahnya terjadi penganiayaan kepada para korban lantaran jauhnya penegak hukum dari wilayah tersebut. Sehingga, para ABK dengan mudah mendapat penganiayaan.

"Aparat hukum di sana minim. Dari Polres atau Polsek saja untuk ke Benjina butuh 3 jam," tuturnya.

![vivamore="Baca Juga :"]

Hingga Malam, SAR Pontianak Cari Satu ABK Hilang
[/vivamore]
187 ABK Kapal Brebes Ditangkap di Perairan Sumsel
Nelayan

Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal

Asuransi untuk ABK didapat dari perusahaan tempat mereka bekerja.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016