Sutan Bhatoegana Sakit, Pembacaan Dakwaan Kembali Ditunda

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali ditunda hari ini. Sidang yang telah dibuka pada pukul 14.29 WIB harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Sutan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

"Kami tidak dapat menghadirkan Sutan, karena sakit. Ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan 13 April 2015.

Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada 6 April lalu, sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya juga dilaksanakan harus ditunda karena Sutan tidak didampingi pengacaranya.

"Oleh karena penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ini ditunda pada hari Kamis 16 April pukul 09.00," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

KPK menetapkan Sutan menjadi tersangka pada Rabu, 14 Mei 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan yang ketika itu menjadi Ketua Komisi VII DPR diduga melakukan korupsi dalam pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim

[/vivamore]

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015