Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah jika KPK disebut sebagai lembaga pelindung anggota polisi yang tertangkap tangan saat operasi tangkap tangan kasus suap di Bali, Kamis pekan lalu. [Baca: ]
Menurut Johan, Briptu Agung Krisdiyanto, anggota Polsek Menteng, dibebaskan lantaran tidak cukup bukti untuk menahan dan menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun, Briptu Agung ditangkap bersama anggota Komisi VI DPR Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Penyuap Politikus PDIP Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut Johan, Briptu Agung Krisdiyanto, anggota Polsek Menteng, dibebaskan lantaran tidak cukup bukti untuk menahan dan menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun, Briptu Agung ditangkap bersama anggota Komisi VI DPR Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
KPK Periksa Sekjen PDIP
"Si AK kan dalam posisi itu tukang antar uangnya. Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," kata Johan, Senin, 13 April 2015.
Namun demikian, Johan menegaskan KPK tetap akan melakukan pemeriksaan kepada Briptu Agung dalam pengembangan kasus dugaan suap dalam izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, dalam pemeriksaan 1 x 24 jam kemarin baru dua tersangka yang memiliki bukti kuat terlibat dalam dugaan suap tersebut.
"KPK masih akan melakukan pemeriksaan kembali kepada AK. Nanti kita lihat dalam proses penyidikan apakah ada fakta baru atau tidak, baik dari keterangan saksi-saksi lain yg akan diperiksa maupun bukti-bukti baru," ujarnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015 malam.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Si AK kan dalam posisi itu tukang antar uangnya. Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," kata Johan, Senin, 13 April 2015.