Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Waseso Segera Disidang

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima berkas pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, yang kini menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

"Jadi hari ini pihak Polda Gorontalo telah mendatangi Kejaksaan Gorontalo dalam rangka penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama RH," kata Kajari Kota Gorontalo, Indrasyah Nasution, Senin, 13 Maret 2015.

Indra menjelaskan, Rusli diduga melanggar pasal 317 KUHP yaitu dengan sengaja mengadukan pemberitahuan palsu kepada penguasa baik tertulis maupun tidak tertulis. "Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun," ujarnya.

Saingi Ahok, Pendukung Budi Waseso Mulai Dekati PDIP

Dalam waktu dekat ini, paling lama satu minggu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Sementara, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie selaku terlapor sudah menyiapkan 15 pengacara untuk menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik tersebut. "Dalam persidangan nanti ada 15 pengacara, gabungan pengacara yang ada disini (Gorontalo) dan dari Jakarta," kata Dorel Amril, pengacara Rusli.

Puluhan Warga Dukung Buwas Maju di Pilkada Jakarta

Dorel yakin dan optimis bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dalam surat yang ditujukan ke Menkopolhukam pada 2013, semata-mata untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Lagi pula, surat tersebut sifatnya kedinasan, yang dibuat secara berjenjang dan diputuskan secara kolektif. "Ya memang surat tersebut ditandatangani oleh beliau, sebab sifatnya kelembagaan," ujar Dorel.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, Budi Waseso yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal, dilaporkan oleh Rusli Habibie kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pilkada gubernur dan wali kota di Gorontalo. Selain itu, Rusli menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Atas laporan itu, Budi Waseso kemudian melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio sebelumnya menyatakan, sudah ketiga kalinya berkas Rusli diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Jika Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap, polisi akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP. Ancaman hukuman untuk Rusli maksimal 4 tahun penjara.


Rully Lamusu / Gorontalo

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya