Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa gugatan praperadilan dari Sutan Bathoegana gugur dan tidak bisa dilanjutkan. Pertimbangan Hakim Asiadi Sembiring yang memimpin persidangan adalah karena perkara Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Menimbang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata hakim Asiadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.

Kuasa hukum dari pemohon, Rahmat Harahap, mengaku kecewa dan tidak mengerti pertimbangan dari hakim Asiadi. "Kami berharap ya putusannya ditolak atau diterima, bukan digugurkan. Saya tidak tahu interpretasi hakim sendiri. Jelas sudah mulai diperiksa di PN, bukan sudah diperiksa di Tipikor," ujar Rahmat.

Sementara itu, kuasa hukum KPK Nur Chusnia sudah memprediksi jika gugatan dari Sutan akan digugurkan.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

"Memang sudah diprediksi sejak awal, karena berdasarkan ketentuan KUHAP 82 ayat 1 huruf D, perkara pokoknya sudah disidangkan maka sudah dinyatakan gugur, kami sudah limpahkan perkara ke pengadilan Tipikor," kata Nur Chusnia.

Sutan adalah tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Jabatan Sutan ketika itu adalah sebagai Ketua Komisi VII DPR.

KPK menetapkan Sutan menjadi tersangka pada Rabu, 14 Mei 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini
![vivamore=" Baca Juga
Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak
:"]

Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya