Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla, memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa korupsi pembebasan lahan PLTU batubara Sumur Adem Indramayu, MS Irianto Syaifuddin atau Yance.
JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, pukul 09.50 WIB. Sementara, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marudut Bakara dan dua Hakim Anggota Bareta Lumbun Gaul dan Basari Udi Pridianto ini, dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :
Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016
JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, pukul 09.50 WIB. Sementara, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marudut Bakara dan dua Hakim Anggota Bareta Lumbun Gaul dan Basari Udi Pridianto ini, dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan bahwa proyek yang disangkakan ke Yance saat ini, adalah karena memang saat 2005-2006, Indonesia mengalami krisis listrik. Akibatnya, terjadi pemadaman di banyak lokasi, yang merugikan rakyat.
Untuk itu, keluarlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2006, yang memerintahkan untuk mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik. Salah satunya, di Indramayu saat Yance menjabat Bupati.
"Harus selesai dalam waktu 3 tahun agar kita tidak mengalami pemadaman listrik di seluruh Idonesia," kata JK dalam kesaksiannya, sebagai saksi meringankan, Senin 13 April 2015.
JK mengatakan, untuk mengatasi krisis listrik itu, maka Perpres Nomor 71 itu memerintahkan agar pembangunan pembangkit listrik tidak lebih dari tiga tahun, dan pembebasan lahannya tidak lebih dari empat bulan. "Memang saya perintahkan seluruh gubernur dan bupati," kata JK yang saat itu menjadi Wakil Presiden.
JK memberi pujian pada Yance, saat menjadi Bupati Indramayu itu. Mengingat, pembangunan PLTU itu tidak lebih dari tiga tahun dan pembebasan lahannya juga tidak lebih dari empat bulan.
Lanjut JK, cepatnya pembangunan itu, membuat negara untung. Sebab, kalau PLTU di Indramayu itu tidak tuntas dalam tiga tahun atau bahkan gagal, maka rakyat dirugikan. Termasuk, pelaku usaha akan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Kerugiannya bisa menimbulkan Rp17 triliun apabila terlambat membangun," kata JK.
Lebih kurang satu jam, JK memberikan kesaksian. Sejumlah petinggi Golkar hadir, seperti Ketum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komaruddin.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan bahwa proyek yang disangkakan ke Yance saat ini, adalah karena memang saat 2005-2006, Indonesia mengalami krisis listrik. Akibatnya, terjadi pemadaman di banyak lokasi, yang merugikan rakyat.