Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id -
Hakim praperadilan menetapkan jika proses gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo tidak bisa dilanjutkan. Ini karena gugatan itu dicabut oleh sang pemohon yakni Hadi Poernomo. Hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan dari pemohon untuk mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum, oleh karena itu boleh dikabulkan. Menetapkan, mengabulkan untuk mencabut permohonan ini. Perkara ini sudah selesai," kata Hakim BaktarJubri Nasution, di ruang
sidang PN Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.
"Pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum, oleh karena itu boleh dikabulkan. Menetapkan, mengabulkan untuk mencabut permohonan ini. Perkara ini sudah selesai," kata Hakim BaktarJubri Nasution, di ruang
Baca Juga :
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
sidang PN Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.
Kuasa hukum dari Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa juga tidak menjelaskan alasan dari pencabutan tersebut. Ia mengaku menghormati permintaan dari kliennya. Namun ia membantah jika pencabutan tersebut adalah karena kliennya pesimis dengan kelanjutan persidangan.
"Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa. Nanti tergantung dengan Pak Hadi, kalau minta permohonan baru ya kami buat," ujarnya.
Sementara dari tim kuasa hukum KPK juga tidak mengetahui latar belakang dari pencabutan tersebut. Namun KPK juga siap dan akan berusaha maksimal jika Hadi mengajukan gugatan kembali.
"Saya tidak tahu latar belakang pencabutan pemohon. Gugatan praperadilan hanya media. Kalau upaya itu dicabut, itu bagian dari upaya media hukum dari
pemohon. Semua hak pemohon," kata kuasa hukum KPK, Yudi Kristian.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum dari Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa juga tidak menjelaskan alasan dari pencabutan tersebut. Ia mengaku menghormati permintaan dari kliennya. Namun ia membantah jika pencabutan tersebut adalah karena kliennya pesimis dengan kelanjutan persidangan.