Terungkap, Sejumlah Kejanggalan Peradilan di Indonesia

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
- Masalah peradilan pidana di Indonesia memang telah lama menjadi isu khusus. Beberapa laporan lembaga non-pemerintah menunjukkan bahwa masalah peradilan pidana di Indonesia cukup memprihatinkan.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Fakta mengejutkan baru-baru ini menyatakan hukum acara pidana di Indonesia tidak membedakan standar proses peradilan bagi orang-orang yang diancam pidana mati. Hal itu diungkapkan oleh laporan studi atas 42 putusan pengadilan berjudul "Potret Hukuman Mati dalam Peradilan Pidana" yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Minggu 12 April 2015.

"Padahal hampir semua ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana di Indonesia memberikan standar peradilan yang sama antara proses peradilan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dan kasus-kasus lainnya," ujar Supriyadi W. Eddyono, Senior Research Associate ICJR di Cikini, Jakarta Pusat.

Ia juga mengatakan bahwa melalui studi yang dilakukan ICJR tersebut, masih ditemukan permasalahan penerapan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil dalam peradilan pidana di Indonesia. Khususnya bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati.

Itu terlihat dari masih banyaknya persoalan yang ditemukan dalam berbagai putusan pidana yang menjatuhkan pidana mati. Persoalan-persoalan tersebut tampak menyeluruh dan berulang, seperti kehadiran akses bantuan hukum yang efektif, minimnya pembuktian dari jaksa, penyidikan yang eksesif, sampai dengan inkonsistensi putusan hakim.

Tak hanya itu, Supriyadi pun mengatakan bahwa masalah adiministratif dan masih diutamakannya kepentingan formil dari pada mencari kebenaran materil sangat kental dengan dikeluarkannya beberapa aturan oleh Mahkamah Agung.

"Dikeluarkannya SEMA 1/2012, SEMA 7/2014 dan aturan lainnya yang memberikan batasan-batasan serta hambatan kepada pencari keadilan menjadi persoalan serius yang masih perlu dibenahi," ujarnya.

Beberapa kesimpulan studi tadi pun membuat pihak ICJR mengajukan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang pada semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Harus dipastikan bahwa semua putusan sudah sesuai dengan prinsip fair trial dan prinsip universal terkait penjatuhan pidana mati.

Pemerintah juga dianggap wajib melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati dan penjatuhan pidana mati selama masih belum adanya hukum acara pidana yang sesuai standar fair trial.

"Setidaknya pemerintah harus segera melakukan pembahasan terkait perubahan KUHP untuk memberikan standar baru bagi proses peradilan pidana terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati," kata dia.

Tak hanya itu, Supriyadi juga menambahkan masyarakat perlu mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014 yang memberikan batasan-batasan serta hambatan kepada pencari keadilan.

"Peninjauan Kembali (PK) seharusnya diatur lebih komprehensif dalam KUHP atau UU khusus mengenai PK sehingga tidak menimbulkan pembatasan terhadap hal terpidana mati seperti pengaturan saat ini," tambahnya.

![vivamore="
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya