KPK Lepas Anggota Polisi yang Ditangkap di Bali

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat, 10 April 2015.

Korupsi Gejala Umum Politikus Lupakan Etik dan Moral

Kedua orang tersebut adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis kemarin di Bali dan Jakarta.
KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan


Pada tangkap tangan tersebut, petugas KPK diketahui turut mengamankan satu orang lainnya atas nama AK. AK diketahui merupakan anggota Polsek Metro Menteng, dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan disebut berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang dari Andrew untuk Adriansyah.


Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK tidak menemukan keterlibatan AK dalam perkara ini. "Belum ditemukan bukti-bukti yang kuat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi.


Lantaran tidak ditemukan keterlibatan AK, maka statusnya tidak dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka. Menurut Johan, AK akan segera dilepaskan.


"AK tentu akan dilepaskan, AK dalam konteks ini setelah didalami, orang diminta mengantarkan uang," kata dia.


Diketahui, KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir berinisial AK.


Adriansyah bersama AK ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari AK pada Adriansyah.


Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.


KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.


Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.


Adriansyah diduga telah melanggar pasal 12 B atau pasal 5 ayat 2 juncto, pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sedangkan Andrew diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidan.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya