KPK Tetapkan Politikus PDIP Adriansyah Sebagai Tersangka

Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah
Sumber :
  • PDIP Kalsel

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan setelah Adriansyah menjalani pemeriksaan secara intensif usai ditangkap KPK di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis malam kemarin.

Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh A mantan Bupati Tanah Laut dan AH seorang pengusaha," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Apri 2015.

Adriansyah saat ini merupakan anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Korupsi Gejala Umum Politikus Lupakan Etik dan Moral

Berdasarkan bukti permulaan, Johan mengatakan, Adriansyah berinteraksi dengan seorang pengusaha berinisial AH, dan Adriansyah diduga menerima imbalan untuk kepentingan PT MMS atau grup usahanya di wilayah kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan.

Adriansyah diduga melanggar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 21 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan

Sementara AH seorang pengusaha dari PT Mitra Maju Sukses diduga melanggar pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU No 31 tahun 99 diubah 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah pemeriksaan selesai, kata Johan, maka keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari. "Tempatnya, belum ada informasi," kata dia.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya