Dalih Praperadilan, Hadi Poernomo Mangkir Panggilan KPK

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Terpilih Absen Gladi
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, terkait dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Jumat 10 April 2015.

Pemerintah Tak Boleh Tunduk Pada Pengemplang Pajak

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
PPP: Pengampunan Pajak Tak Boleh untuk Koruptor


Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang ketiga kalinya bagi Hadi. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, mantan Dirjen Pajak itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang berbeda.


Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Alasan ketidakhadirannya tersebut adalah karena Hadi sedang mengajukan praperadilan.


"Beliau tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan. Pagi tadi kolega kami, Yanuar P Wasesa, datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak HP ke KPK," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo di hari terakhir dia menjabat sebagai Ketua BPK, 21 April 2014.


Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.


Ketua KPK ketika itu, Abraham Samad menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).


"Pada 13 Maret 2014, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.


Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.


"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.


Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar.


Atas perbuatannya tersebut, Hadi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya