Tetapkan Status Tersangka, KPK Diminta Tak Ceroboh

Prabowo Bersama Tim Pemenangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki andil terkait banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Menurut Mahfud, KPK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal itu dilakukan agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga. KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," kata Mahfud saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 April 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Mahfud lantas mencontohkan pada perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dia menyebut dalam perkara tersebut, KPK tidak mempunyai cukup bukti, namun tetap menetapkan Jenderal Bintang Tiga itu sebagai tersangka.

"Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, langsung aja ke pengadilan yang bener."

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Saat ini, sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Mereka antara lain, Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo, Ilham Arief Sirajuddin, Sutan Bhatoegana, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya