Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Andi Mallarangeng 4 Tahun Bui

Andi Mallarangeng Menjalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang
- Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng. Hukuman pidana yang diterima politisi Partai Demokrat itu tetap 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Lanjutkan Hambalang, Kemenpora Bakal Menghadap KPK

Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi tersebut terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin.
Mirisnya Kondisi Kompleks Olahraga Hambalang


Hakim Krisna Harahap menuturkan, salah satu alasan Majelis Hakim menolak kasasi Andi Mallarangeng karena padanya melekat tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran. Meski mandatnya telah dilimpahkan kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.


"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," kata Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 April 2015.


Majelis Hakim berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian.


"Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," ujar Krisna.


Kasasi Eks Petinggi Adhi Karya Ditolak


Tidak hanya Andi Mallarangeng, kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor juga ditolak Mahkamah Agung.


Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Teuku Bagus dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.


Majelis menolak keberatan hukuman 6 tahun penjara Teuku Bagus yang mengajukan sebagai Justice Collaborator. Penolakan dilakukan lantaran MA menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya