Meski Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Periksa Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • REUTERS/Supri

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Jero akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sewaktu ia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Jero dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan besok, Kamis, 9 April 2015. "Iya benar JW akan dipanggil kembali sebagai tersangka," kata Priharsa, Rabu, 8 April 2015.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada pemanggilan sebelumnya, politikus Demokrat itu mangkir. Menurut Priharsa, jika politisi Partai Demokrat itu tidak hadir kembali dengan alasan yang tidak layak, maka bisa saja dilakukan panggilan secara paksa. "Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Jero Wacik mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Priharsa mengatakan, kuasa hukum Jero sudah mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya tersebut. Pada surat tersebut, Jero tak hadir karena menunggu proses praperadilan. Meski telah melampirkan surat keterangan, penyidik menilai alasan tersebut tidak bisa diterima.

Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding

Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Jero juga sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mengikuti langkah Budi Gunawan, Jero Wacik mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tersebut.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya