VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan akan memotong tunjangan hakim jika melakukan indisipliner. Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, menyatakan potongan itu otomatis akan kembali ke kas negara.
"Potongan remunerasi akan masuk kembali ke kas negara, tidak ada uang yang akan diambil MA," kata Hatta Ali saat dihubungi VIVAnews, Rabu 27 Mei 2009. "Semua akan masuk kembali ke kas negara."
MA mengeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 069/KMA/SK/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua MA RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Keputusan ini ditandatangani Ketua MA, Harifin Andi Tumpa pada 13 Mei 2009.
Peraturan tersebut mengatur pemotongan tunjangan terhadap setiap pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, titip absen, dan melakukan absensi untuk pegawai lain. Selain itu potongan juga berlaku bagi pegawai atau hakim yang tidak mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara lainnya, serta cuti walau pun dengan alasan yang penting. Besar potongan itu bervariasi pada setiap pelanggaran.
Hatta Ali menjelaskan, peraturan itu akan diberlakukan kepada seluruh pegawai dari Ketua MA hingga pegawai tingkat rendah. "Termasuk hakim agung, tidak pandang bulu," ujar Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.
Menurut Hatta Ali, potongan itu langsung dipotong petugas bendahara di masing-masing kantor. Pemotongan didasarkan pada absensinya. "Pemotongan akan dikenakan secara langsung, tidak mungkin menolak dan tidak membayar," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, besarnya tunjangan khusus kinerja hakim yang tertinggi adalah Rp 31,1 juta per bulan bagi Ketua MA dan terendah untuk hakim Pengadilan Agama Kelas II sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Baca Juga :
Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Untuk menunggu kabar baik BLT UMKM BPUM cair, pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. UMKM bisa mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta m
Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Jatim
30 menit lalu
Prestasi ini bukan hanya mencerminkan dedikasi PT Smelting terhadap keamanan, tetapi juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan standar keamanan.
Leap Day mengisahkan kehidupan Day yang lahir pada tanggal 29 Februari di siang hari, namun saat dia lahir semua keluarganya meninggal dan kini dia hidup bersama pamannya
Berawal dari keinginannya mencari penghasilan tambahan, mantan Kades Tambak Mekar tahun 1997 itu, membuat kelompok UMKM dari ibu - ibu PKK, dengan memanfaatkan potensi
Selengkapnya
Isu Terkini