Kejagung: Apa Urusannya Bali Nine Judicial Review UU RI

Jaksa Agung Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam
- Kejaksaan Agung belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi mati tahap dua terpidana kasus narkoba akan dilaksanakan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui bahwa salah satu alasan penundaan hukuman mati karena Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika ke-60 pada 24 April 2015 mendatang.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

"Salah satu pertimbangannya itu, rasanya tidak elok kalau, misalnya, banyak tamu, kita nembak kiri kanan meskipun itu legal," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 7 April 2015.
Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa


Meski begitu, mantan politikus Nasdem ini menegaskan, pelaksanaan eksekusi tahap dua pasti dilakukan. Kejaksaan juga menyambut baik putusan PTUN yang menolak gugatan dari dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.


Merasa tak puas dengan putusan PTUN, duo Bali Nine itu rencananya akan mengajukan
Judicial Review
Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Bali Nine menuntut kejelasan mengenai kewajiban Presiden dalam penerbitan grasi.


Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak akan terpengaruh. "Silakan saja, itu urusan dia, tapi kita tidak terpengaruh," ujar Prasetyo.


Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pengajuan
Judicial Review
tentang UU Grasi tidak dapat dilakukan oleh warga negara asing.


"Urusannya apa orang asing mengajukan
Judicial Review
terhadap

Undang-Undang Indonesia, tidak masuk akal," kata Tony.

 

Tony menambahkan, dalam proses hukum di Indonesia, warga negara asing tidak dapat mengurangi atau menggugat kedaulatan hukum Indonesia.


Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan perlawanan terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun tim kuasa hukum mengaku belum puas atas putusan PTUN terhadap kliennya. Mereka berencana mengajukan
Judicial Review
UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi.


"Ini belum berakhir, kami dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan konstitutional review sehubungan dengan UU Grasi ke MK,"  kata Leonard Aritonang, kuasa hukum duo Bali Nine.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya