Ini Pengakuan Pemalsu Air Zam-zam dan Minyak Zaitun

Polres Jakarta Pusat ungkap penjualan air zamzam palsu.
Sumber :
  • Foe Peace/ Jakarta
VIVA.co.id
Pengakuan Pembuat Air Zamzam Palsu, Gunakan Air Sumur
- Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengungkap praktik pemalsukan air Zam-zam dan minyak Zaitun palsu yang beredar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mengerebek rumah produksi pemalsuan oleh-oleh jamaah haji itu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu kemarin, 1 April 2015.

Waspada, Air Zamzam Palsu Beredar di Jabodetabek

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial  R, S, A dan W. Kemudian barang bukti yang disita diantaranya berupa beberapa jerigen air Zam-zam dan minyak Zaitun palsu, beberapa plastik, label serta kardus kemasan. 
Kasus Air Zamzam, Penjual di Tanah Abang Nyaris Bangkrut


Salah satu pelaku berinisial R mengaku sudah setahun belakangan bekerja sebagai pemalsu air Zam-zam dan minyak Zaitun. R sengaja memalsukan air Zam-zam dengan air mineral dan memasarkannya di Pasar Tanah Abang.


"Itu air Aqua asli," kata R saat berbincang dengan tvOne di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2015.


Saat mendistribusikan air Zam-zam palsu itu, R bersama rekan-rekannya biasa mengirimkan barang-barang ilegal itu berdasarkan pesanan dari toko-toko di Tanah Abang. Dia mengakui, para penjual itu tidak mengetahui bahwa air Zam-zam yang mereka jual adalah palsu.


"Dia nggak tahu, kan mereka cuma jual aja," ujarnya.


Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, mengaku mampu mengeruk keuntungan dari penjualan air Zam-zam palsu ini per jerigen itu mencapai Rp125 ribu. "Kalau seminggu, sebulan belum tentu sebanyak itu, paling Rp50 ribu, nggak banyak lah," kata W.


Sedangkan untuk minyak Zaitun, W mengatakan, minyak itu berasal dari minyak goreng merek Filma kemudian dituang ke dalam botol yang sudah diberi label dan langsung dipasarkan ke Tanah Abang.


Baik R maupun W menyesal telah memalsukan air Zam-zam dan minyak Zaitun. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi.


"Saya minta maaf beribu maaf. Cukup saya sampe disini, kalau ada (lagi) tolong dihentikan, saya tidak akan mengulangi lagi," terang W yang sudah bekerja selama 3 tahun.


Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan, mengatakan keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya