Pakar UGM: Pemblokiran Situs Islam Tanpa Payung Hukum

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Keputusan pemerintah memblokir 22 situs bernuansa paham radikal, disayangkan sejumlah pihak. Selain dinilai tergesa-gesa, disinyalir payung hukum pemblokiran juga tak memiliki dasar yang kuat.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Menurut pakar Komunikasi Universitas Gajah Mada, Wisnu Martha Adhiputra, saat ini pemerintah menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

Diakui, memang di peraturan tersebut mengatur tentang pemblokiran situs. Namun demikian, sejatinya peraturan itu digagas awalnya untuk penanganan situs yang berbau pornografi.

"Nah ini yang harus dilihat oleh Pemerintah ada bagian tertentu. Kenyatannya pemerintah menggunakan Permen no. 19/2014. Yang di dalamnya memang membolehkan adanya pemblokiran situs. Padahal Permen itu dulu dibuat untuk situs yang berbau pornografi," kata Wisnu di UGM, Kamis 2 April 2015.

Wisnu tak menampik, bila pemerintah memang memiliki kewenangan untuk pemblokiran. Meski begitu, idealnya langkah itu harus dikaji matang dan setidaknya melakukan komunikasi dengan Dewan Pers.

"Kalau dianggap radikal dan benar tidak memiliki aturan yang ditetapkan Dewan Pers ya silakan saja diblokir," katanya.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana, menambahkan seharusnya sebelum pemblokiran pemerintah hendaknya lebih objektif untuk memilih. Termasuk menyediakan ruang konsultasi publik sebelum mengaplikasikannya.

"Saya berpandangan harus ada pola advokasi yang lebih baik dari pemerintah serta menjamin komunikasi yang lebih toleran," kata Jaka.

Jaka juga mengingatkan agar pemerintah juga dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi masalah ini.  Sebab, hingga kini belum ada saringan yang jelas atas situs-situs yang berbau radikal. Sehingga tak menutup kemungkinan semua situs akan terkena pemblokiran.

"Pemerintah jangan gebyah uyah harus hati hati-hati, harus melihat kesesuaian dan ketepatan dengan agama dan undang-undang yang ada," tutupnya.

![vivamore="
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya