Tersangka Korupsi Fuad Amin Keturunan Wali

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz membenarkan bahwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron merupakan sosok yang dihormati di Bangkalan.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Hal tersebut tidak terlepas dari sosok leluhurnya yang merupakan tokoh agama di Bangkalan, yakni Kiai Haji Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil.

"Iya, dia cucunya Wali Kholil. Ada masjid di Bangkalan yang itu airnya sama dengan air zamzam di Mekah. Itu steril dan dapat dijual. Itu cucunya, dan Kiai Kholil itu adalah wali. Sebenarnya saya kira ini Pak Fuad Amin ini penerusnya, harusnya," kata Hamzah saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 April 2015.

Hamzah yang juga mantan Ketua Umum PPP itu mendatangi lembaga antirasuah untuk menjenguk Fuad Amin di Rutan KPK. Fuad Amin merupakan tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.

Terkait pengakuan Fuad yang mengaku menerima sejumlah uang, Hamzah enggan berkomentar banyak. "Ya saya kira apa yang ada itu diakuilah. Ya begitu ya. Setelah itu serahkan kepada proses hukum dan Allah," ujar Hamzah.

Diketahui, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan oleh KPK. Kasus suap Fuad terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Dalam perkembangan penyidikan kasus suapnya, KPK kembali menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menduga, Fuad Amin telah menyamarkan, merubah bentuk atau membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Untuk perkara suapnya, Fuad disangka melanggar asal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara TPPU, Fuad disangka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (ase)

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
![vivamore=" Baca Juga
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya