Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan uji materi terhadap kewenangan Komisi Yudisial ikut serta menyeleksi calon hakim. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa PP IKAHI kurang memahami kewenangan KY.
"Itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh beberapa Undang-undang (UU) kepada KY sebagai lembaga," kata Gayus dalam siaran pers yang diterima
VIVA.co.id, Kamis, 2 April 2015.
Baca Juga :
Cari Tiga Calon Hakim, KY Sambangi Tujuh Kota
Baca Juga :
Integritas 37 Calon Hakim Tipikor DIragukan
"Itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh beberapa Undang-undang (UU) kepada KY sebagai lembaga," kata Gayus dalam siaran pers yang diterima
Baca Juga :
Kewenangan Dipangkas MK, Begini Respons KY
Gayus menuturkan, apabila pada UU yang mengatur kewenangan KY tersebut dinilai mengganggu lembaga lain, dalam hal ini Mahkamah Agung, maka bukan domain IKAHI sebagai organisasi hakim yang mempersoalannya. Namun, merupakan domain MA sebagai lembaga yang kewenangannya terganggu oleh KY.
"Maka mekanismenya bukan uji materi seperti yang dilakukan oleh PP IKAHI melainkan merupakan sengketa kewenangan antara lembaga MA dan lembaga KY yang penyelesaian sengketanya dilakukan di MK melalui sengketa kewenangan antara lembaga negara yang masing-masing kewenangan diberikan oleh konstitusi," ucap Gayus yang juga Ketua IKAHI cabang MA ini.
Selain itu, lanjut Gayus, langkah PP IKAHI akan merugikan lembaga peradilan secara keseluruhan. Sebab, pandangan masyarakat seolah-olah tidak mau adanya keterlibatan unsur pengawasan oleh KY sebuah lembaga yang ditunjuk oleh UUD 1945 sebagai lembaga pengawas hakim.
"Dengan UU yang mengatur bahwa KY diikutsertakan secara transparan dalam merekut hakim-hakim di lingkungan peradilan yang tidak boleh dimonopoli oleh MA sebagai lembaga satu-satunya," tutur tokoh kelahiran Manado, 67 tahun yang lalu itu.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Gayus menuturkan, apabila pada UU yang mengatur kewenangan KY tersebut dinilai mengganggu lembaga lain, dalam hal ini Mahkamah Agung, maka bukan domain IKAHI sebagai organisasi hakim yang mempersoalannya. Namun, merupakan domain MA sebagai lembaga yang kewenangannya terganggu oleh KY.