Kasus Dugaan Suap, Bos Sentul City Sempat Mau Kabur

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Eks Petinggi Bursa Berjangka Jakarta Divonis 3 Tahun Bui
Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng disebut panik saat mendengar kabar anak buahnya, Yohan Yap tertangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Dua Hakim Beda Pendapat dalam Vonis Bos Sentul City

Bahkan, Cahyadi disebut sempat berniat untuk melarikan diri usai mendengar kabar tersebut.
Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara


Keterangan ini diungkapkan Suryani Zaini yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Cahyadi Kumala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Suryani yang merupakan presiden komisaris sebuah televisi swasta menuturkan, pertama kali bertemu Cahyadi Kumala pada 17 Mei 2014.


Menurut dia, pertemuan dilakukan di rumah Eddy Kusnady Sariaatmadja, pemegang saham sebuah televisi swasta. Suryani yang mengaku diundang Eddy kemudian dikenalkan ke Cahyadi.


"Terdakwa menceritakan ada orang namanya Yohan tertangkap (KPK), saat itu saya sama sekali belum tahu," kata Suryani.


Kata Suryani, Cahyadi kemudian menyatakan bahwa dia tidak mengenal Yohan. Dia mengatakan Yohan adalah karyawan perusahaan adiknya, yakni Haryadi Kumala.


Cahyadi kemudian juga mengatakan tidak mempunyai kaitan dengan perkaranya Yohan. Menurut dia, adanya uang suap dari Yohan ke mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ketika ditangkap KPK, berasal dari Haryadi Kumala.


Suryani mengungkapkan, Cahyadi lantas mengatakan kalau dia tidak sanggup jika nantinya harus menjalani pemeriksaan penyidik KPK. "Dan mencetuskan mempertimbangkan mau melarikan diri," ujar Suryani.


Menurut Suryani, pada saat itu Cahyadi belum berstatus sebagai tersangka, bahkan belum berstatus sebagai saksi di KPK. Merasa heran, Suryani kemudian mempertanyakan niat Cahyadi tersebut.


"Saya sarankan, kan Bapak
nggak
salah, tidak punya hubungan, maka saya sarankan alternatif lain. Kalau
nggak
salah bisa jadi
justice collaborator
atau
nggak
, tapi bersedia untuk
anterin
ke KPK," ujar Suryani.


Diketahui, Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.


Dalam kasus ini, dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, KPK menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya