Pengakuan Pemilik Pabrik Sari Kelapa Berbahan Pupuk Urea

Nata de Coco atau sari kelapa
Sumber :
  • prachuabfruit
VIVA.co.id
Ridwan Kamil: Mi Bikini 'Remas Aku' Kreatif yang Meresahkan
- Danang Ari, pemilik pabrik pembuatan sari kelapa yang diduga dioplos dengan pupuk ZA atau pupuk urea, mengaku tidak ada keanehan dari panganan yang dia produksi di bekas gedung SDN Semarang 3, Sidomulyo, Godean, Sleman, Yogyakarta.

Ini Alasan Nugget Tidak Baik Bagi Tubuh

Danang mengatakan, penggunakan ZA atau amonium sulfat dalam pembuatan sari kelapa merupakan praktik umum. Pasalnya, ZA berfungsi menutrisi mikroorganisme yang dipelihara dalam proses fermentasi sari kelapa.
Sepuluh Makanan Paling Berbahaya yang Bisa Bunuh Anda


"Sehingga menjadi serat bentuk nata de coco itu," kata Danang dalam perbincangan bersama tvOne, Rabu, 1 April 2015.


Untuk per harinya, Danang mampu memproduksi dari 1000 liter air kelapa menjadi 700 hingga 800 kilogram sari kelapa. Namun, sari kelapa yang dia produksi sebenarnya belum siap dikonsumsi, karena pihaknya hanya menyuplai bahan sari kelapa ini ke merek-merek terkenal.


"Nah izin-izin itu kan membutuhkan instansi-instansi terkait. Merek ternama seperti nata de coco dari bahan seperti ini," ujar Danang.


Dia menambahkan, sari kelapa yang dia produksi sudah dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang. Danang mengklaim, semua pabrik pengolah sari kelapa menggunakan ZA untuk fermentasi air kelapa hingga menjadi sari kelapa.


"Di Yogya itu ribuan (sari kelapa). Di Jawa Barat pun sama membuatnya begitu," ucapnya.


Sementara Kapolres Sleman, AKBP Faridz Zulkarnaen, mengatakan hingga saat ini polisi masih melakukan uji laboratorium balai kesehatan terhadap sari kelapa di pabrik tersebut untuk mengetahui apakah kandungan termasuk bahan berbahaya bagi makanan atau tidak.


"Ini untuk menguatkan bahwa penggunaan bahan pupuk ZA ini memang tidak diperbolehkan," ujar Faridz.


Faridz mengakui memang belum ada laporan masyarakat setelah mengkonsumsi panganan sari kelapa ini. Namun menurut pemahaman masyarakat umum, pupuk ZA itu digunakan untuk menyuburkan tanaman, bukan untuk bahan makanan.


Dia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan Polres Sleman untuk dikembangkan lebih lanjut. Sejauh ini, pemilik pabrik masih berstatus saksi. "Sambil nunggu hasil lab kalau itu menguatkan hasil bahan pupuk ZA tidak boleh untuk bahan makanan nanti statusnya akan kita naikkan," tegasnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya