Polri: Situs Isi Provokasi dan Mengkafirkan Pantas Diblokir

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com
VIVA.co.id
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklaim pemblokiran seluruh situs bernuansa radikal sudah sesuai prosedur. Polri yakin seluruh situs yang telah diblokir saat ini dianggap membahayakan masyarakat karena sudah terpengaruh doktrin kelompok radikal Daulah Islamiyah Irak dan Syam (ISIS).

Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

"Situs yang berbau mengajak, mengkafirkan, memprovokasi orang, itu sudah jelas ISIS-nya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Anton Charliyan, di Mabes Polri Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Menurut Anton, eksekusi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, sesuai intruksi yang telah diterbitkan  oleh Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT). Dan telah memiliki landasan hukum serta bukti kuat. "BNPT, Kominfo yang punya bukti tersebut," ungkapnya.Sebanyak 22 situs sudah diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan dari BNPT dengan alasan menyebarkan paham radikal.

"Dalam paham radikalisme, syarat kriterianya mengajarkan paham takfiri, mengkafir-kafirkan, membahas jihad secara sempit," ujar dia. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

Ratusan Ribu Situs Diblokir Sepanjang 2015
[/vivamore]
Ilustrasi penggunaan internet di layar komputer.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan

Apakah penilaian pemerintah tersebut sudah obyektif

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016