- staztic.com
"Situs yang berbau mengajak, mengkafirkan, memprovokasi orang, itu sudah jelas ISIS-nya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Anton Charliyan, di Mabes Polri Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Menurut Anton, eksekusi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, sesuai intruksi yang telah diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT). Dan telah memiliki landasan hukum serta bukti kuat. "BNPT, Kominfo yang punya bukti tersebut," ungkapnya.Sebanyak 22 situs sudah diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan dari BNPT dengan alasan menyebarkan paham radikal.
"Dalam paham radikalisme, syarat kriterianya mengajarkan paham takfiri, mengkafir-kafirkan, membahas jihad secara sempit," ujar dia. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]