Dikunjungi Staf Kedubes, Mary Jane Diberi Rp1,5 Juta

Warga Filipina Terpidana Mati Gugat Putusan Hakim karena Bahasa
Sumber :
  • Ochi April/Yogyakarta

VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, mendapat kunjungan lagi dari sejumlah staf Kedubes Filipina, Kemenlu dan Kepolisian Filipina, di Lapas Kelas II, Wirogunan Yogyakarta, Selasa 31 Maret 2015.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Didampingi staf Kejati DIY, Anggraeni, dan Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin, enam pejabat Filipina tersebut menemui Mary Jane sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Mereka yang datang adalah Shirlene Manaquli, konsul Kedubes Filipina, Valentine Fortunato dari Badan Narkotika Filipina, Jecffrey Beillin dari Kepolisian Filipina, Violaflor Enerlan Anchetta dari Kemenlu, serta Selbino Sambojan dari Kedubes dan pengacara.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Saat akan ditanya wartawan, para pejabat Kedubes hanya menutup muka dan langsung menaiki kendaraan.

"Ya kunjungan saja, mereka juga memberi gelang rosario ke Mary Jane. Dan uang senilai Rp1,5 juta. Mary Jane banyak tertawa," kata Zaenal Arifin Kalapas Kelas II Wirogunan, Yogya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Menurut dia, Kedutaan tidak menyampaikan soal ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung ke Mary Jane.

"Mary Jane sendiri yang bilang jika dia tahu soal ditolaknya PK oleh MA dari keluarganya di Filipina. Awalnya keluarga mendapat kabar jika Mary Jane akan dieksekusi pada 27 Maret, tapi itu kan tidak benar," katanya.

Menurut Zaenal, saat kunjungan tersebut, para pejabat dari Filipina berbicara menggunakan bahasa Tagalog. "Setelah pertemuan mereka berdoa bersama," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kondisi Mary Jane, Zaenal mengatakan dalam kondisi sehat. "Tetap ditempatkan di selnya yang lama tidak ada pengamanan khusus," ujarnya.

Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010. Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun ditolak.

Jelang eksekusi mati, Mary Jane mengajukan PK. Namun, PK akhirnya kandas di meja MA.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya