Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal. AJI menilai, pemblokiran tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
"Prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945," kata Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 1 April 2015.
Menurut Suwarjono, konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian. Namun, mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.
"Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga :
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
Baca Juga :
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
Baca Juga :
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
Menurut Suwarjono, konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian. Namun, mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.
"Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Suwarjono mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. UU ITE juga tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs.
Tak hanya itu, pemblokiran juga bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tidak terikat garis perbatasan".
"Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah
abuse of power.
AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan
judicial review
peraturan tersebut ke Mahkamah Agung, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Suwarjono.
Sementara itu, Suwarjono melanjutkan, sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut. Oleh karena itu, secara jelas tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut dinilai melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat.
Suwarjono menambahkan, untuk menghindari mudarat lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun, pemblokiran berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.
"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pemblokiran dalam revisi UU ITE yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 ini, yang mana pemblokiran dilakukan sebuah badan atau komisi independen," katanya.
Terkait tugas ini, menurut Suwarjono, Komisi Independen Internet bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh
stakeholder
Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para
stakeholder
pers.
"Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal penapisan, pencabutan konten tertentu, atau mengadili sengketa Internet," tuturnya.
Berikut adalah daftar 22 situs yang diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Suwarjono mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. UU ITE juga tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs.