Sumber :
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id
- Florence Sihombing, mahasiswi Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) divonis membayar denda Rp10 juta atau subsider 1 bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa 31 Maret 2015.
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Sunanta SH dalam putusannya menyatakan vonis yang diberikan kepada Florence lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) yaitu 6 bulan kurungan dan 12 bulan percobaan atau subsider Rp10 juta.
Baca Juga :
Kasus Hina Yogya, Flo Dituntut 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Sunanta SH dalam putusannya menyatakan vonis yang diberikan kepada Florence lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) yaitu 6 bulan kurungan dan 12 bulan percobaan atau subsider Rp10 juta.
"Memutuskan hukuman 2 bulan percobaan atau denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kepada Florence Sihombing," kata Ketua MAjelis Hakim saat membacakan putusan .
Flo--sapaan Florence Sihombing dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE
Akibat berkicau di media sosial, Florence Sihombing mahasiswi S2 UGM menuai kecaman. Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.
Kasusnya terus bergulir bahkan Flo juga meminta maaf kepada Sultan HB X. Tidak itu saja, Flo juga menemui Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk menyampaikan secara langsung permohonan maafnya.
Menurut Bambang Sunanta, pertimbangan yang meringankan adalah Florence sudah meminta maaf kepada masyarakat, meminta maaf kepada Sultan Hamengkubuwono X, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Sementara Florence dalam sidang yang didampingi ayahnya menyatakan akan pikir-pikir.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Memutuskan hukuman 2 bulan percobaan atau denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kepada Florence Sihombing," kata Ketua MAjelis Hakim saat membacakan putusan .