Mahfud MD: Pemblokiran Situs Harus Izin Pengadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs di internet seenaknya. Penutupan terhadap situs hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Menurut Mahfud, perihal penutupan ataupun pemblokiran sebuah situs pernah diselesaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sehingga diharuskan pemblokiran dilakukan lewat keputusan hakim di pengadilan.

"Mestinya sesuai proses pengadilan. Pemblokiran atas permintaan hakim. Pemblokiran itu sudah menyangkut hak orang," kata Mahfud di DPR,  Selasa 31 Maret 2015.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, juga mengkritisi keputusan Menkominfo yang telah memblokir 22 situs Islam. Kata Firdaus, keputusan itu adalah sebuah ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

"Kali ini situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi yang menjadi korban. Ke depan bukan tidak mungkin situs-situs yang memiliki konten kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menjadi korban pemblokiran," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, jika dibiarkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengulangi rezim Orde Baru. "Akan kembali ke era Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi,” tambahnya. (ase)

![vivamore="
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
Baca Juga :"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya