Kuasa Hukum SDA Sebut KPK Dapat Jatah Haji 6 Orang

Sidang Pra Peradilan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menikmati jatah haji di era SDA.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

"Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kuota bebas haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu, jangan seolah-olah itu dijadikan sebagai tuntutan, semuanya menikmati kok," kata Humprey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2015.

Menurut Humprey, KPK mendapat jatah enam orang untuk berangkat haji. Jatah tersebut merupakan kuota haji para jamaah yang berhalangan untuk berangkat. Para jamaah haji yang gagal berangkat umumnya berhalangan karena sakit atau meninggal dunia. Kemudian, kuota jamaah haji yang mereka miliki ditutup oleh jatah-jatah instansi, salah satunya adalah jatah enam orang dari KPK untuk berangkat haji.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Ada catatan itu, untuk menutup jemaah yang berhalangan ikut karena sakit atau meninggal dunia. Mereka ikut menikmati itu kok. Tapi yang disangkakan itu SDA untuk keluarganya, padahal mereka juga ikut," ujarnya menambahkan.

Humprey menilai, hal tersebut sangat wajar dan bukan kriminalisasi dana penyelenggaraan haji. Pasalnya, jauh sebelum SDA menjabat sebagai menteri agama. Menteri-menteri terdahulu telah melakukan hal yang sama untuk menutup kuota haji.

Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

"Mereka yang minta ada alokasi anggaran itu. Yang disalahkan itu, SDA beri kuota untuk keluarganya. Padahal mereka bayar ada kwitansi pembayarannya secara jelas."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, SDA kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 30 Maret 2015, namun lantaran tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli, persidangan ditunda.

Irwandi / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya